Rabu, 15 April 2009

Siaran Pers No. 84/PIH/KOMINFO/3/2009 tentang Monitoring Terhadap Ketersediaan Layanan Telekomunikasi Selama Masa Kampanye Pemilu 2009

Sejak dimulainya kampanye Pemilu 2009 dengan rapat umum terbuka tanggal 16 Maret 2009 hingga nanti berakhir tanggal 5 April 2009, Departemen Kominfo terus melakukan monitoring terhadap ketersediaan layanan telekomunikasi selama masa kampanye Pemilu 2009. Monitoring ini bertujuan untuk menjaga agar ketersediaan layanan telekomunikasi selama masa kampanye Pemilu 2009 dapat tetap terselenggara dengan baik, sehingga kebutuhan masyarakat umum para pengguna telekomunikasi tetap dapat terjamin standar kualitas layanannya baik untuk kepentingan kampanye maupun non kampanye (business as usual). Sejauh ini berdasarkan laporan maupun monitoring terhadap beberapa penyelenggara telekomunikasi, maka belum ada lonjakan trafik telekomunikasi yang signifikan, dan seandainyapun ada masih sebatas akibat dampak penggunaan telekomunikasi bagi koordinasi kampanye oleh seluruh Partai Politik.
Kebijakan Departemen Kominfo dalam memonitor layanan telekomunikasi selama masa kampanye Pemilu 2009 ini lebih bersifat preventif dengan tujuan agar back up sektor telekomunikasi sebagai salah satu bidang yang menjadi ruang lingkup kewenangan pengaturan dan kemitraan Departemen Kominfo (bidang yang lain adalah penyiaran, pengembangan ICT dan kemitraan dalam pengembangan berbagai media komunikasi) dapat membantu persiapan dan penyelenggaraan Pemilu 2009 secara sukses dan lancar. Itulah sebabnya meskipun penggunaan layanan SMS Kampanye sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 11/PER/M.KOMINFO/3/2009 tentang Kampanye Pemilu Melalui Jasa Telekomunikasi masih cenderung sepi dari minat Caleg dan Partai Politik, tetapi Departemen Kominfo tetap terus melakukan antisipasi dan monitoring secara intensif dengan tujuan untuk mendorong para penyelenggara telekomunikasi tetap menjaga kemungkinan seandainya ada lonjakan trafik di saat menjelang hari-hari akhir masa kampanye dan juga untuk meminimalisasi kemungkinan penyalah-gunaan SMS Kampanye tersebut oleh Partai Politik atau Caleg tertentu yang mengirimkan pesan-pesan kampanyenya yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Mengingat kompleksitas politik menjelang Pemilu 2009 cenderung semakin meningkat dan Departemen Kominfo sebagai bagian dari institusi pemerintah berkewajiban untuk turut mendinginkan suasana, maka khusus kepada PT Telkom yang telah berhasil memenangkan tender terbuka penyediaan jaringan komunikasi data yang diselenggarakan oleh KPU, sehingga harus bertanggungjawab terhadap pekerjaaan penyediaan bandwidth, instalasi dan integrasi, penyediaan fasilitas Disaster Recovery Center, layanan Call Center serta layanan pemeliharaan jaringan, maka Departemen Kominfo sangat berharap agar kepercayaan tersebut dapat dilakukan secara maksimal. Harapan ini juga diarahkan kepada PT Pos Indonesia dalam mendukung pengiriman logistik kebutuhan Pemilu 2009. Dengan demikian, kepada seluruh mitra kerja Departemen Kominfo diharapkan untuk melakukan tanggung-jawab kegiatan yang diberikan oleh KPU secara optimal bagi kesuksesan Pemilu 2009 dengan tetap mengacu kepada peraturan yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar